
Kategori Data : Data Dasar Puskesmas
Upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, di antaranya adalah dengan meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar. Peran puskesmas dan jaringannya sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di jenjang pertama yang terlibat langsung dengan masyarakat menjadi sangat penting. Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Untuk meningkatkan kinerja puskesmas, diperlukan informasi yang lengkap tentang puskesmas, di antaranya berkaitan dengan kondisi bangunan puskesmas dan sarananya, kondisi jaringan puskesmas, dan tenaga di puskesmas. Informasi tersebut digunakan sebagai masukan pengambilan keputusan dalam proses manajemen pembangunan puskesmas di setiap jenjang administrasi kesehatan.
Dalam rangka menyediakan data dasar puskesmas dan jaringannya, sejak tahun 2006 Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI diberi tugas untuk menyelenggarakan pendataan data dasar puskesmas. Pendataan diselenggarakan dengan 2 Tahap, yaitu (1) pengumpulan data dasar melalui formulir rekapitulasi yang diisi masing-masing Puskesmas dan (2) entri data dasar menggunakan aplikasi komunikasi data yang diisi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.